Sabtu, 14 Januari 2012

Green City

Green City

sejauh mata memandang,indonesia khususnya jakarata adalah kota yang pertumbuhan nya cukup pesat.hal ini menyebabkanberkurangnya lahan hijau yang seharusnya menjadi standar suatu kota maupun negara. apa yang terjadi? polusi dimana mana,asap dan debu mulai merusak individu maupun lingkungan.

dalam kasus ini tidak ada pihak yang benar maupun yang salah. pesatnya tingkat pertumbuhan per individu ditambah migrasi para pendatang,membuat wilayah yang di datanginya membutuhkan tempat untuk menampung mereka.lalu? ya.. lahan lahan hijau yang seharusnya menjadi standar suatu kota,di bangun menjadi sebuah hunian maupun tempat hiburan(mall,supermarket ,dll)

adapun konsep green city berserta 8 kriterianya yang saya kutip dari kaskus(http://www.kaskus.us/showthread.php?t=12471569)

A. Pembangunan kota harus sesuai peraturan UU yang berlaku, seperti UU 24/2007: Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), UU 26/2007: Penataan Ruang, UU 32/2009: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dll.

B. Konsep Zero Waste (Pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).

C. Konsep Zero Run-off (Semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).

D. Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).

E. Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.

F. Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)

G. Bangunan Hijau

H. Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau) 


 semua dikembalikan pada pemerintah dan kesadaran pada tiap individu untuk dapat mewujudkan "dream city" kedepannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar