Senin, 02 April 2012

Kewarganegaraan

     Indonesia adalah negara yang menganut sistem kepemimpinan demokrasi. fakta selain indonesia adalah negara demokrasi adalah,indonesia juga merupakan negara hukum.Hukum di indonesia merupakan "penuntun jalan" bagi warga negara indonesia.

     Untuk menjamin kelangsungan  hukum secara benar,Indonesia berpegang pada pembukaan UUD 1945. Di dalam UUD 1945,mengandung banyak cita - cita bangsa indonesia. Contohnya adalah, adanya hak hak paten yang harus dimiliki baik pemerintah maupun rakyatnya.

     Namun seiring berjalannya waktu,hak hak- hak paten yang seharusnya terus di terapkan,kini dinilai semakin "memudar". Hak - hak paten yang patut di pertahannkan,dipertanyakan ke"nyata"annya.Hal ini sangat miris mengingat indonesia adalah negara yang memegang teguh hukum dan demokrasi.

     Salah satu contoh yang dapat saya jabarkan adalah,bagian dari UUD 1945 yakni pasal 28 d ayat 1,yang berisikan tentang "Hak Memperoleh keadilan hukum". Dalam prakteknya,pasal ini cukup menyita perhatian. Kenyataanya,hanya "mereka" yang memiliki derajat yang pantas memperolehnya.

      Contoh kasus untuk pasal ini adalah, seorang remaja yang tidak sengaja menggunakan sandal masjid,yang tanpa ia ketahui,ternyata itu bukan sendalnya.Remaja itu dihakimi oleh masa,ia sempat meminta maaf,namun tak dihiraukan. walhasil remaja tersebut dibawa ke pengadilan dan dikenakan sanksi kurungan penjara selama (kalau tidak salah) 5 tahun. Hal ini berbanding terbalik dengan keberadaan para koruptor yang mulai terkuak. ya... mereka memang di bawa kepengadilan,tapi hanya dikenakan sanksi kurungan hanya beberapa bulan.

    Kasus diatas adalah sebutir bukti memudarnya hak hak paten yang seharusnya di dapatkan oleh warga indonesia. oleh karena itu alangkah baiknya jika segala lini warga negara indonesia,baik orang - orang kalangan atas,menengah,dan kebawah, memahamipendidikan tentang Kewarganegaraan,apapun itu,baik pengetahuan tentang UUD maupun yang paling mendasar,pendidikan pancasila.Hal ini berguna agar kelak tidak ada lagi "mereka" yang berlagak pintar dan "mereka" yang dibodohi.

Sabtu, 14 Januari 2012

Kegagalan Arsitektur Terhadap Lingkungan

Arsitektur sejatinya adalah penggabungan unsur seni kedalam bentuk bangunan. namun apa jadinya bila arsitektur itu sendiri malah memberikan dampak yang kurang baik terhadap lingkungan? contohnya ,kurang tertatanya lingkungan(bangunan),atau mungkin efek penggusuran demi membangun bangunan yang (diharapkan) dapat mempercantik suatu kota/wilayah..

Pembangunan yang terjadi di Indonesia saat ini berlangsung sangat pesat, tumbuhnya kawasan-kawasan industri, perumahan, perdagangan, wisata dan budaya serta gedung-gedung yang tentunya tidak lepas dari peran para arsitek sebagai penggagasnya.
Apabila kita cermati fenomena yang berkembang saat ini di masyarakat, baik buruknya perkembangan kota dan bangunan pengisinya tersebut yang dituding paling bertanggung jawab adalah arsitek. Pada satu sisi, kondisi ini merupakan hal positif bagi para arsitek apabila rancangan yang dihasilkan dapat memenuhi keinginan masyarakat pengguna, tetapi dapat juga menjadi musibah bagi para arsitek apabila rancangan yang dihasilkan membawa ketidak nyamanan bagi pengguna dan banyak orang di lingkungannya. Keduanya membawa dampak moral yang terus akan mengikuti para arsitek penggagasnya selama bangunan/obyek rancangannya masih berdiri.
Pengaruh baik tugas seorang arsitek terhadap lingkungan
  1. Memperhatikan hubungan antara ekologi dan arsitektur, yaitu hubungan antara massa bangunan dengan makhluk hidup yang ada disekitar lingkungannya, tak hanya manusia tetapi juga flora dan faunanya. Arsitektur sebagai sebuah benda yang dibuat oleh manusia harus mampu menunjang kehidupan dalam lingkugannya sehingga memberikan timbal balik yang menguntungkan untuk kedua pihak. Pendekatan ekologis dilakukan untuk menghemat dan mengurangi dampak  – dampak negatif yang ditimbulkan dari terciptanya sebuah massa bangunan, akan tetapi dengan memanfaatkan lingkungan sekitar. Contoh terapannya yaitu, munculnya trend green design.
  2. Memberikan dampak pada estetika bangunan
  3. Dapat memberikan pemecahan masalah pada tata letak bangunan atau kota.
  4. Memperhatikan kondisi lahan yang akan dibangun. Sebagai contoh bila bangunan akan didirikan pada lahan yang memiliki kemiringam, maka dengan pendekatan ekologis bisa dicarikan solusinya seperti memperkuat pondasi, atau menggabungkan unsur alam pada lingkungan dengan bangunan yang ada sehingga semakin estetis bangunan yang tercipta.(http://ismiy.wordpress.com)  

 kesimpulannya adalah , baiknya seorang arsitek memperdalami/mengerti akan site yang dia akan bangun.umumnya para arsitek menjadikan proyek mereka sebagai ajang pamer kebolehan.memang tidak salah,karena kalau tidak pamer,mana ada proyek.betul?.akan tetapi jauh dari itu semua arsitek pula lah yang dapat mengubah lingkungan dan citra lingkungan. demi keindahan seutuhnya,para arsitek baiknya membuang atu mungkin mengurangi ke egoisan mereka dalam merancang,yang terpenting adalah menciptakan tanpa merusak satu hal kecil pun. 

    Ruang Terbuka Hijau

    RUANG TERBUKA dan RUANG TERBUKA HIJAU

    I. RUANG TERBUKA (OPENSPACE)

    Sampai saat ini pemanfaatan ruang masih belum sesuai dengan harapan yakni terwujudnya ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan. Menurunnya kualitas permukiman di perkotaan bisa dilihat dari kemacetan yang semakin parah, berkembangnya kawasan kumuh yang rentan dengan bencana banjir/longsor serta semakin hilangnya ruang terbuka (Openspace) untuk artikulasi dan kesehatan masyarakat.

    Sebagai wahana interaksi sosial, ruang terbuka diharapkan dapat mempertautkan seluruh anggota masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial,  ekonomi, dan budaya. Aktivitas di ruang publik dapat bercerita secara gamblang seberapa pesat dinamika kehidupan sosial suatu masyarakat.

    Ruang terbuka menciptakan karakter masyarakat kota. Tanpa ruang-ruang publik masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat maverick yang nonkonformis-individualis-asosial, yang anggota-anggotanya tidak mampu berinteraksi apalagi bekerja sama satu sama lain. Agar efektif sebagai mimbar, ruang publik haruslah netral. Artinya, bisa dicapai (hampir) setiap penghuni kota. Tidak ada satu pun pihak yang berhak mengklaim diri sebagai pemilik dan membatasi akses ke ruang publik sebagai sebuah mimbar politik.

    Ruang terbuka adalah ruang yang bisa diakses oleh masyarakat baik secara langsung dalam kurun  waktu terbatas maupun secara tidak langsung dalam kurun waktu tidak tertentu. Ruang terbuka itu sendiri bisa berbentuk jalan, trotoar, ruang terbuka hijau seperti taman kota, hutan dan sebagainya.  Dilihat dari sifatnya ruang terbuka bisa dibedakan menjadi ruang terbuka privat (memiliki batas waktu  tertentu untuk mengaksesnya dan kepemilikannya bersifat pribadi, contoh halaman rumah tinggal), ruang terbuka semi privat (ruang  publik yang kepemilikannya pribadi namun bisa diakses langsung oleh masyarakat, contoh Senayan, Ancol)  dan ruang terbuka umum (kepemilikannya oleh pemerintah dan bisa diakses langsung oleh masyarakat tanpa batas  waktu tertentu, contoh alun-alun, trotoar). Selain itu ruang terbuka pun bisa diartikan sebagai ruang interaksi (Kebun Binatang, Taman rekreasi, dll).

    Ditinjau dari pengertian di atas, ruang terbuka tidak selalu harus memiliki bentuk fisik (baca: lahan dan lokasi) definitif. Dalam bahasa arsitektur, ruang terbuka yang telah berwujud fisik ini sering juga disebut sebagai ruang publik, sebutan yang sekali lagi menekankan aspek aksesibilitasnya.

    Stephen Carr dalam bukunya Public Space, ruang publik harus bersifat responsif, demokratis, dan  bermakna. Ruang publik yang responsif artinya harus dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dan  kepentingan luas. Secara demokratis yang dimaksud adalah ruang publik itu seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat umum tanpa harus terkotak-kotakkan akibat perbedaan sosial, ekonomi, dan budaya.  Bahkan, unsur demokratis dilekatkan sebagai salah satu watak ruang publik karena ia harus dapat  dijangkau (aksesibel) bagi warga dengan berbagai kondisi fisiknya, termasuk para penderita cacat tubuh  maupun lansia.

    Ruang-ruang terbuka  atau ruang-ruang publik ditinjau dari bentuk fisiknya dapat rupa Ruang Terbuka Hijau dan/atau Ruang Terbuka Binaan (Publik atau Privat)




    II.  RUANG TERBUKA HIJAU  (Green Openspaces)

    Secara definitif, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat  tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya  pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota.

    Sejumlah areal  di  perkotaan, dalam beberapa dasawarsa terakhir  ini,  ruang publik,  telah tersingkir akibat pembangunan gedung-gedung yang cenderung berpola “kontainer” (container  development) yakni bangunan yang secara sekaligus dapat menampung berbagai aktivitas sosial ekonomi, seperti Mall, Perkantoran, Hotel, dlsbnya, yang berpeluang menciptakan kesenjangan antar lapisan masyarakat. Hanya orang-orang kelas menengah ke atas saja yang “percaya diri” untuk  datang ke tempat-tempat semacam itu.

    Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30 % dari luas wilayah. Hampir disemua kota besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota. Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan komunikasi publik. Pembinaan ruang terbuka hijau harus mengikuti struktur nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada.

    Contoh, Curtibas, sebuah kota di Brazil yang menjadi bukti keberhasilan penataan ruang yang mengedepankan RTH di perkotaan. Melalui berbagai upaya penataan ruang seperti pengembangan pusat perdagangan secara linier ke lima penjuru kota, sistem transportasi, dan berbagai insentif pengembangan kawasan, persampahan dan RTH, kota tersebut telah berhasil meningkatkan rata-rata luasan RTH per kapita dari 1 m2 menjadi 55 m2 selama 30 tahun terakhir. Sebagai hasilnya kota tersebut sekarang merupakan kota yang nyaman, produktif dengan pendapatan per kapita penduduknya yang meningkat menjadi dua kali lipat. Hal tersebut menunjukkan bahwa anggapan pengembangan RTH yang hanya akan mengurangi produktivitas ekonomi kota tidak terbukti.

    Kebijaksanaan pertanahan di perkotaan yang sejalan dengan aspek lingkungan hidup adalah jaminan terhadap kelangsungan ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau ini mempunyai fungsi “hidro-orologis”, nilai estetika dan seyogyanya sekaligus sebagai wahana interaksi sosial bagi penduduk di perkotaan. Taman-taman di kota menjadi wahana bagi kegiatan masyarakat untuk acara keluarga, bersantai, olah raga ringan dan lainnya. Demikian pentingnya ruang terbuka hijau ini, maka hendaknya semua pihak yang terkait harus mempertahankan keberadaannya dari keinginan untuk merobahnya.

    Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) terdiri dari Ruang Terbuka Hijau Lindung (RTHL) Dan Ruang Terbuka  Hijau Binaan (RTH Binaan).

    Ruang Terbuka Hijau Lindung (RTHL) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, di dominasi oleh tanaman yang tumbuh secara alami atau tanaman budi daya.
    Kawasan hijau lindung terdiri dari cagar alam di daratan dan kepulauan, hutan lindung, hutan wisata, daerah pertanian, persawahan, hutan bakau, dsbnya.

    Ruang Terbuka Hijau Binaan (RTHB) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, dengan permukaan tanah di dominasi oleh perkerasan buatan dan sebagian kecil tanaman.
    Kawasan/ruang  hijau terbuka binaan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota, peresapan air, pencegahan polusi  udara dan perlindungan terhadap flora



    III.  RUANG TERBUKA BINAAN  (Built Openspaces)

    Ruang Terbuka Binaan atau Built Openspaces, terdiri dari Ruang Terbuka Binaan Publik (RTBPU) Dan Ruang Terbuka Binaan Privat (RTBPV).

    Ruang Terbuka Binaan Publik (RTBP) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, dengan permukaan tanah di dominasi keseluruhan oleh perkerasan.
    Ruang Terbuka Binaan Publik makro antara lain: ruang jalan, kawasan bandar udara, kawasan pelabuhan laut, daerah rekreasi, dan Ruang Terbuka Binaan Publik mikro seperti mall di lingkungan terbatas, halaman mesjid, halaman gereja, plaza di antara gedung perkantoran dan kantin.

    Ruang Terbuka Binaan Privat (RTBPV) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbatas/ pribadi.
    Ruang Terbuka Binaan Privat antara lain: halaman rumah tinggal dengan berbagai luasan persil.